Sabtu, 11 Februari 2012

Panduan Penilaian dan Penentuan Kelulusan ToT PK Guru dan PKB








Panduan
Penilaian dan Penentuan Kelulusan ToT PK Guru dan PKB








KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN
DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
PUSAT PENGEMBANGAN PROFESI PENDIDIK
2011

Panduan Penilaian dan Penentuan Kelulusan ToT PK Guru dan PKB

Panduan ini merupakan suplemen dari Pedoman ToT PK Guru dan PKB dan wajib digunakan oleh semua penyelenggara ToT PK Guru dan PKB dalam rangka penilaian dan penentuan kelulusan terhadap peserta. Berikut ini adalah komponen-komponen yang dinilai dan dilanjutkan dengan penentuan kelulusan berdasarkan hasil penilaian setiap komponen dimaksud.

1.    Evaluasi-1 dilaksanakan untuk mengukur tingkat pemahaman peserta pelatihan terhadap konsep PK Guru dan PKB. Penilaian dilakukan terhadap jawaban dari setiap butir pertanyaan. Nilai untuk setiap butir pertanyaan diberikan atas dasar sistimatika, kelogisan dan ketepatan jawaban tertulis peserta pelatihan dalam memahami konsep  PK Guru dan PKB baik yang tertulis dalam buku panduan maupun tersampaikan dalam paparan nara sumber. Rentang nilai untuk setiap butir pertanyaan adalah 0 - 10. Nilai akhir evaluasi-1 merupakan jumlah penilaian untuk masing-masing butir pertanyaan dengan rentang 0 - 100.

2.    Evaluasi-2 dilaksanakan untuk mengukur kemampuan peserta pelatihan dalam menggunakan instrumen PK Guru. Penilaian didasarkan kepada catatan individual peserta terhadap fakta-fakta dari video tentang aktifitas guru dan siswa dalam proses pembelajaran (interaksi guru dengan siswa, siswa dengan siswa) yang diamatinya. Dua hal penting yang dinilai dalam evaluasi-2 ini adalah:
1)    Hubungan yang jelas, ketepatan dan siginifikansi fakta-fakta yang dicatat berdasarkan pengamatan, kajian dokumen, wawancara, dan kegiatan pemantauan dalam menggambarkan inidikator-indikator kompetensi tertentu yang digunakan sebagai dasar untuk pemberian nilai (rentang skor 0-100);
2)    Ketepatan peserta dalam memberikan interpretasi dan/atau justifikasi terhadap fakta-fakta tersebut dalam bentuk skor 0, 1, atau 2 untuk indikator tertentu dalam kompetensi terkait (rentang skor 0-100).

Nilai akhir hasil evaluasi-2 merupakan nilai rata-rata kedua penilaian tersebut.
3.    Evaluasi-3 dinilai berdasarkan jawaban tertulis individual peserta yang menggambarkan rencana PKB yang didasarkan pada hasil analisisnya terhadap hasil PK Guru, evaluasi diri yang dilakukan oleh guru, hasil evaluasi diri sekolah, dan rencana kegiatan sekolah. Penilaian evaluasi-3 dilakukan melalui kajian terhadap kejelasan hubungan, akurasi (ketepatan) dan signifikansi program-program PKB yang disarankan dengan analisis hasil PK Guru, deskripsi hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru, deskripsi hasil evaluasi diri sekolah, dan rencana kegiatan  sekolah. Berdasarkan tingkat kejelasan, akurasi, dan signifikansi tersebut, evaluasi-3 dberikan nilai dalam rentang 0 – 100. Dengan demikian program-program PKB tersebut secara tepat dan signifikan dapat diikuti guru dalam rangka meningkatkan kkompetensinya.

4.    Evaluasi-4 merupakan penilaian terhadap 5 komponen kemampuan guru dalam berinteraksi dengan orang lain. Komponen ini terdiri dari:
1)    Kemampuan berbagi pemikiran, ide, dan perasaan secara efektif dalam diskusi, pertemuan, dan presentasi.
2)    Kemampuan mengungkapkan dengan jelas dan efektif berbagai informasi dan masalah berkaitan dengan isu-isu terkait.
3)    Sikap untuk mau mendengarkan informasi dan pendapat yang disampaikan orang lain dengan penuh perhatian dan aktif.
4)    Kemampuan untuk berkomunikasi dengan jelas melalui presentasi yang efektif baik lisan, tertulis, atau non-verbal.
5)    Kemampuan  menjawab pertanyaan secara efektif; logis dan sistematik.

Penilaian dilakukan selama proses kegiatan praktik/simulasi PK Guru baik secara individu maupun dalam kelompok. Masing-masing komponen tersebut diberikan nilai dengan rentang 0 – 100. Nilai akhir evaluasi-4 merupakan nilai rata-rata dari semua nilai komponen tersebut.

5.    Penilaian ujian akhir dilakukan berdasarkan catatan individual peserta terhadap fakta-fakta dari video tentang aktifitas guru dan siswa dalam proses pembelajaran (interaksi guru dengan siswa, siswa dengan siswa) serta kajian RPP pada kegiatan PK Guru sampai dengan bagaimana hasil PK Guru dan informasi lain (hasil evaluasi diri, hasil evaluasi diri sekolah, dan rencana kegiatan sekolah) dimanfaatkan untuk merencanakan PKB. Jadi penilaian mencakup:

a.    Hubungan yang jelas, ketepatan dan siginifikansi fakta-fakta yang dicatat berdasarkan pengamatan, kajian dokumen, wawancara, dan kegiatan monitoring dalam menggambarkan inidikator-indikator kompetensi tertentu;
b.    Ketetapan peserta dalam memberikan interpretasi dan/atau justifikasi terhadap fakta-fakta tersebut dalam bentuk skor 0, 1, atau 2 untuk indikator tertentu dalam kompetensi terkait;
c.    Kejelasan hubungan, akurasi (ketepatan) dan signifikansi program-program PKB yang disarankan dengan analisis hasil PK Guru, deskripsi hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru, deskripsi hasil evaluasi diri sekolah, dan rencana kegiatan  sekolah;
d.    Nilai akhir ujian merupakan nilai rata-rata dari hasil penilaian pada masing-masing kompetensi.
Contoh:  Pada ujian akhir dengan menggunakan video pembelajaran Geografi standar penilaiannya adalah sebagai berikut:

No.    Kompetensi    Ranking Frekuensi Nilai    Interval Nilai
1.    Kompetensi-2    Pertama dengan nilai 3    90 - 100
        Kedua dengan nilai 4    80 -   90
        Ketiga dengan nilai 2    70 -   89
        Keempat dengan nilai 1    lebih kecil 70 (60 – 69)
           
2.    Kompetensi-4    Pertama dengan nilai 3    90 - 100
        Kedua dengan nilai 4    80 -   90
        Ketiga dengan nilai 2    70 -   89
        Keempat dengan nilai 1    lebih kecil 70 (60 – 69)
           
3.    Kompetensi-6    Pertama dengan nilai 2    90 - 100
        Kedua dengan nilai 3    80 -   90
        Ketiga dengan nilai 1    70 -   89
        Keempat dengan nilai 4    lebih kecil 70 (60 – 69)

Catatan:
•    Sebelum menetapkan nilai, hal yang perlu diperhatikan adalah apakah deskripsi sudah diisi dengan baik, karena walaupun peserta dapat menentukan skore kompetensi sesuai tabel diatas, tetapi belum menuliskan deskripsi dengan baik, maka penilai dapat memberikan nilai dibawah standar sesuai dengan bobot deskripsinya tanpa memperhatikan tabel diatas.
•    Selanjutnya apabila deskripsi yang dibuat sudah baik, maka proses penilaiannya dapat ditentukan dengan menggunakan tabel diatas dalam rentang nilai sesuai skore kompetensi yang tercantum pada tabel.
•    Kemudian penambahan nilai dapat diberikan berdasarkan kejelasan hubungan, akurasi dan signifikansi fakta-fakta hasil pengamatan dalam mendukung interpretasi/justifikasi indikator-indikator terkait pada komptensi yang dinilai tentukan nilai akhir komptensi tersebut. Dengan kata lain, ada hubungan yang jelas, akurat dan signifikan antara fakta-fakta hasil pengamatan dengan indikator terkait dalam suatu kompetensi tertentu. Video dan kompetensi yang diamati dapat berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan ujian akhir. Untuk ujian akhir dengan video geografi dapat langsung menggunakan nilai kompetensi dalam tabel diatas.

Contoh:
Jika peserta A menjawab kompetensi-2, 4 dan 6 dengan nilai 4, 3 dan 1, berarti peserta A nilai terendah peserta A untuk kompetensi-2, 4 dan 6 berturut-turut adalah 80, 90 dan 70. Selanjutnya telaah kejelasan hubungan, akurasi dan signifikansi fakta-fakta yang dicatat berdasarkan pengamatan dengan indikator suatu kompetensi tertentu, untuk selanjutnya menetapkan nilai akhir kompetensi-2, 4 dan 6 tersebut.

Jika berdasarkan peniliaian tersebut peserta A memperoleh nilai akhir pada kompetensi-2, 4 dan 6 masing-masing 84, 90 dan 75; maka nilai ujian akhir yang diperoleh peserta A adalah (84 + 90 + 75)/3 = 83.6; Angka sama dengan atau lebih kecil 5 di belakang koma dibulatkan ke bawah, sedangkan angka di atas 5 di belakang koma dibulatkan ke atas. Contoh angka 83.6 dibulatkan menjadi 84; sedangkan angka 83.5 dibulatkan menjadi 83.


6.    Nilai akhir untuk penetapan kelulusan peserta pelatihan ToT PK Guru dan PKB merupakan gabungan dari penilaian terhadap konsep dan praktik (evaluasi-1 sampai dengan evaluasi-4) dengan bobot 60%; sedangkan nilai ujian akhir dibobot 40%. Evaluasi-1 yang merupakan pemahaman terhadap konsep PK Guru dan PKB diberikan bobot 25%. Evaluasi-2 yang merupakan kegiatan praktik PK Guru diberikan bobot  15%; sedangkan evaluasi-3 dan 4 yang merupakan penilaian terhadap kemampuan perencanaan PKB dan sikap dalam berinteraksi dengan orang lain masing-masing diberi bobot 10.
 
No.
Komponen Evaluasi    Nilai    Bobot    Nilai x Bobot
1.    Evaluasi-1    A    25%    A x 25%
2.    Evaluasi-2    B    15%    B x 15%
3.    Evaluasi-3    C    10%    C x 10%
4.    Evaluasi-4    D    10%    D x 10%
5.    Ujian Akhir    E    40%    E x 40%
    Nilai Akhir    (A x 25%) + (B x 15%) + (C x 10%) +
(D x 10%) + (E x 40%)
     
Contoh:
No.    Komponen Evaluasi    Nilai    Bobot    Nilai x Bobot
1.    Evaluasi-1    80    25%      80 x 25% = 20
2.    Evaluasi-2    70    15%      70 x 15% = 10.5
3.    Evaluasi-3    90    10%      90 x 10% =   9
4.    Evaluasi-4    100    10%    100 x 10% = 10
5.    Ujian Akhir    75    40%      75 x 40% = 30
    Nilai Akhir    20 + 10.5 + 9 + 10 + 30 =  79.5 dibulatkan menjadi 79

7.    Setelah nilai akhir semua peserta diperoleh, untuk menetapkan seorang peserta dinyatakan lulus atau tidak didasarkan pada pertimbangan skore minimal kelulusan baik untuk masing-masing evaluasi (Evaluasi-1, 2, 3 dan 4), nilai ujian dan nilai akhir.

Contoh:
Seorang peserta walaupun memiliki nilai akhir telah melewati batas kelulusan tetapi salah satu nilai evaluasi atau nilai ujian akhirnya di bawah batas minimal yang ditetapkan dapat dinyatakan tidak lulus. Dengan kata lain nilai evaluasi-1, 2, 3 dan ujian akhir tidak boleh lebih kecil dari nilai minimal yang ditetapkan walaupun nilai totalnya sudah melampui batas minimal. Nilai minimal yang ditetapkan untuk menetapkan kelulusan adalah sesuai tabel berikut;

No.    Model evaluasi    Nilai Minimal yang ditetapkan untuk penetapan kelulusan
1.    Evaluasi-1    X ≥ 60
2.    Evaluasi-2    X ≥ 70
3.    Evaluasi-3    X ≥ 60
4.    Evaluasi-4      X ≥ 60 – 70*
(nilai minimal 60 untuk penilai, 70 untuk trainer)
5.    Ujian Akhir    X ≥ 70
6.    Nilai Akhir    X ≥ 70
*khusus untuk evaluasi-4, batas minimal 70 untuk trainer, sedangkan untuk penilai batas minimalnya 60.

Contoh:
Once Sitorus SPd. memperoleh nilai akhir pelatihan ToT lebih besar dari nilai minimal kelulusan, tetapi salah satu nilai evaluasi 1, 2, 3 atau ujian akhirnya lebih kecil dari nilai minimal yang ditetapkan. Maka Once Sitorus SPd dinyatakan tidak lulus.

Catatan:
•    Jika ada peserta memiliki 1 hasil evaluasi dari 4 evaluasi yang ditetapkan dengan nilai di bawah standar asalkan nilai akhir tidak kurang dari nilai minimal (70) diperkenankan untuk mengikuti latihan atau ujian ulang pada bagian evaluasi yang tidak lulus.
•    Jika ada peserta memiliki 2 hasil evaluasi dari 4 evaluasi yang ditetapkan dengan nilai di bawah standar dan nilai akhir tidak kurang dari nilai minimal (70) persetujuan untuk mengikuti latihan atau/dan ujian ulang menjadi bahan pertimbangan pimpinan.

8.    Bagi peserta dari unsur guru, kepala sekolah, dan pengawas yang memperoleh nilai untuk evaluasi-4 rentang 60-70 dan telah dikategorikan lulus hanya diberikan sertifikat sebagai penilai dan dinyatakan tidak dapat menjadi trainer. Sementara bagi peserta selain unsur guru, kepala sekolah, dan pengawas yang memperoleh nilai untuk evaluasi-4 di bawah nilai minimal yang ditetapkan (minimal 70) dinyatakan  tidak lulus dan hanya memperoleh Surat Keterangan keikutsertaan.

Contoh:
1.    Adi Nugraha adalah peserta ToT dari salah satu unsur guru, kepala sekolah atau pengawas memperoleh nilai akhir di atas nilai minimal yang ditetapkan (di atas 70). Jika nilai evaluasi-4nya 65, maka Adi Nugraha hanya memperoleh sertifikat sebagai penilai dan tidak dapat menjadi trainer.

2.    Bambang Arjuno adalah peserta ToT dari salah satu unsur bukan guru, kepala sekolah dan pengawas memperoleh nilai akhir di atas nilai minimal yang ditetapkan (di atas 70). Jika nilai evaluasi-4nya 65, maka Bambang Arjuno dinyatakan tidak lulus dan hanya memperoleh surat keterangan telah mengikuti kegiatan ToT dan tidak dapat menjadi trainer dan penilai.

3.    Bunga Ambarwati adalah peserta ToT dari bukan unsur guru, kepala sekolah atau pengawas memperoleh nilai akhir di atas nilai minimal yang ditetapkan (di atas 70). Jika nilai evaluasi-4nya 75, maka Bunga Ambarwati memperoleh sertifikat sebagai trainer tetapi tidak dapat menjadi penilai PK Guru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar