Peran Guru Pembimbing dalam Aspek
Pengembangan Diri pada Kurikulum KTSP
Oleh: abdul rohman
Perkataan peran merupakan istilah yang sering digunakan dalam kehidupan sosial
yang mengacu kepada posisi dan hubungannya dengan posisi lainnya. Menurut Devis
(dalam Firman, 1997:26) Peran merupakan pola tindakan yang diharapkan oleh
seseorang dalam berhubungan dengan orang lain. Lebih lanjut Firman (1997:27)
mengatakan bahwa peran merupakan pola tindakan yang diharapkan dari seseorang
dalam hubungan tingkah lake dengan satu orang atau lebih. Dalam arti kata
proses interaksi antar individu akan terkait dengan peran satu sama lainnya.
Namun dalam hal ini peran yang dimaksud adalah peran guru pembimbing.
Guru pembimbing adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan
hak secara penuh dalam melaksanakan kegiatan BK di sekolah (Depdikbud 1993). Guru
pembimbing selama ini dikenal dengan guru BP. Karena perkembangan ilmu istilah
guru BP diganti dengan "Guru Pembimbing". Guru pembimbing yang sudah
mengikuti PPK (Pendidikan Profesi Konseling) disebut Konselor atau disingkat
dengan Kons.
Ada empat bidang bimbingan yang dapat dilakoni oleh guru pembimbing yaitu:
Bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar, dan bimbingan karir. Masing-masing
bidang bimbingan tersebut dapat dilaksanakan dengan sembilan layanan yaitu; Pertama,
layanan orientasi. Layanan orientasi merupakan upaya pengenalan lingkungan baru
pada siswa baru masuk pada suatu lembaga sekolah lengkap dengan seluruh aspek
yang ada pada sekolah tersebut. Kedua layanan informasi, hal ini lebih
mengarah pada penambahan wawasan kognitif bagi siswa berupa informasi-informasi
yang selama ini mungkin belum diperoleh oleh siswa. Dengan berkembangnya
teknologi informasi sekarang ini, guru pembimbing dapat mempergunakan Laptop,
LCD, Vidio kaset dan lain sebagainya kalau seandainya sarana sudah memadai.
Ketiga, layanan penempatan dan penyaluran. Layanan ini sangat erat kaitannya
dengan bakat, kemampuan, dan minat siswa. Tidak sedikit siswa yang bakat,
kemampuan, minat dan hobinya tidak tersalurkan dengan baik. Sehingga akhirnya
merupakan problema yang cukup serius, dan akhirnya mereka tidak berkembang
secara optimal. Dalam hal ini mereka memerlukan orang yang dapat mengerti
tentang mereka dan mereka memerlukan bimbingan dan bantuan dari orang dewasa,
guru dan guru pembimbing dalam menyalurkan bakat, kemampuan dan potensi mereka.
Di sekolah banyak wadah yang dapat menyalurkan minat, bakat, kemampuan serta
hobi dari siswa seperti pramuka, PMR, KIR, remaja mesjid, silat, karate,
randai, kesenian tradisi Nias (balance madam), kelompok pencinta alam, kelompok
belajar adan sebagainya.
Keempat, layanan konseling individual. Banyak permasalahan yang dialami oleh
remaja atau siswa yang membawa dampak negatif terhadap perkembangan mentalnya. Kelima,
layanan bimbingan kelompok. Layanan ini memberi kesempatan bagi siswa untuk
mengaktualisasikan dan mengekspresikan dirinya dengan memanfaatkan dinamika
kelompok. Keenam, layanan konseling kelompok. Merupakan layanan terhadap
sekelompok siswa yang mengaami persoalan yang sama dengan memanfaatka kelompok
dalam pemecahannya di bawah bimbingan guru pembimbing.
Ketujuh, layanan penguasaan konten. Layanan ini merupakan layanan yang memberi
kesempatan bagi siswa untuk menguasai konten-konten tertentu yang dapat
diadopsi dari lingkungan belajar dan lingkungan sekitamya. Kedelapan, layanan
mediasi. Layanan yang memfasilitasi siswa untuk dapat mencapai tujuan-tujuan
tertentu yang sesuai dengan kapasitas potensi dirinya dalam hal yang normatif. Kesembian,
layanan advokasi, yaitu layanan terhadap perlindungan hak anak secara hukum.
Pengertian Pengembangan diri
Pengembangan diri merupakan kegiatan di luar mata pelajaran sebagai bagian
integral dari pelaksanaan kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan
masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar dan pengembangan
karir peserta didik, serta kegiatan ekstrakurikuler. Untukb sekolah kejuruan,
kegiatan pengembangan diri, khususnya pelayanan konseling ditujukan untuk
pengembangan kreativitas dan karir siswa. Untuk sekolah yang khusus, pelayanan
konseling berorientasi pada peningkatan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan
khusus peserta didik.
Kegiatan pengembangan diri difasilitasi/dilakukan oleh Konselor atau Guru
pembimbing. Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler juga dapat dilakukan oleh guru
pembimbing atau guru lain yang sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya.
Pengembangan diri yang dilakukan oleh guru pembimbing dan eksktrakurikuler
dapat mengembangkan kopetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari peserta
didik.
Pengertian Pengembangan diri di atas berlandaskan kepada Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, pasal I butir 6 yang
mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik, pasal 3 bahwa pendidikan nasional
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, dan pasal 4 ayat (4) bahwa
pendidikan diselenggarakan dengan memberi ketauladanan, membangun kemauan, dan
mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standard isi
pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Pendidikan
no 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah, yang memuat pengembangan diri peserta didik dal struktur kurikulum
setiap satuan pendidikan. Dan Dasar Standarisasi Profesi Konseling yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2004 yang memberi
arah pengembangan profesi konseling di sekolah dan luar sekolah.
Perampingan struktur kurikulum dari jumlah 42 jam menjadi 34 jam dengan
pelayanan BK di kelas, secara substansial sudah memberi peluang pada peserta
didik lebih kurang 6 jam seminggu untuk mengembangkan dirinya diluar jam tatap
muka biasa. Dengan demikian sekolah akan dapat membentuk kelas-kelas
ekstrakurikulernya lebih banyak sesuai dengan kondisi dan situasi dimana satuan
pendidikan tersebut berada. Karena memang kurikulum KTSP ini dirancang menurut
budaya dan daerah setempat. Dengan demikian kewenangan dan otoritanya juga
terletak pada sekolah yang bersangkutan sesuai dengan kemampuan dan karakteristik
daerah atau sekolah yang bersangkutan sesuai dengan MPMBS.
Berbagai polemic yang muncul dengan adanya KTSP. Ada yang memplesetkan dengan
"Katesiape",dan ada pula yang mengakronimkan dengan "Kurikulum
Tidak Siap Pakai". Apapun komentar public, itu hal yang biasa. Karena
bagaimanapun KTSP merupakan kurikulum "Small is beautiful. Kita masih
masih ingat diwaktu pelaksanaan kurikulum 1975. Di mana waktu itu sekolah bisa
merancang jam "keluar main" atau jam istirahat dua kali. Pada waktu
itu siswa dapat mengembangkan sosial emosionalnya, gerak motorik yang berguna
untuk pematangan tingkat perkembangan dan pertumbuhan tertentu.
Ketika seorang guru tampil dalam menyelesaikan persoalan anak yang baru saja
bertengkar atau berkelahi, ketika itu jugs secara tidak langsung siguru sudah
mengisi aspek-aspek tertentu bagi siswanya. Seperti aspek emosional (sabar),
aspek spiritual (pemaaf). Segala nasehat dan wejangan guru ketika itu akan
direkam dalam memori siswa dan ini merupakan kesan "traumatis" dalam
artian positif yang berkesan lama. Malahan sampai kelak kalau siswa tersebut
menjadi pejabat masih diingatnya walaupun sudah berlalu sekian tahun. Disinilah
keunggulan KTSP itu sebetulnya.
Ruang Lingkup
Pengembangan diri meliputi dua komponen. Pertama, pelayanan konseling
(tatap muka di kelas), meliputi pengembangan: (a) Kehidupan pribadi (b)
Kemampuan sosial (c) Kemampuan belajar (d) Wawasan dan perencanaan karir. Kedua,
Ekstrakurikuler, meliputi kegiatan: (a) Kepramukaan (b) Silat/karate (c)
KIR,PMR, Pencinta Alam (d) Seni, Olah dan Raga (e) Keagamaan (f) All
Bentuk-bentuk Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan sebagai berikut: (1)
Rutin yaitu kegiatan yang dilakukan terjadual seperti upacara bendera, senam,
membaca asmaul husna setiap pagi memulai pelajaran, ibadah khusus, dan
lain-lain. (2) Spontan, adalah kegiatan tidak terjadual dalam kejadian khusus
seperti: pembentukan prilaku memberi salam, membuang sampah pada tempatnya,
antrian, penyelesaian pertengkaran, dan sebagainya. Dari uraian di atas dapat
dilihat peluang yang mungkin (3)Keteladanan adalah prilaku sehari hari seperti:
berpakaian rapi, berbahsa yang baik,rajin membaca, datang tepat waktu, memuji
kebaikan dan keberhasilan orang lain.(4)Terprogram, adalah kegiatan yang
dirancang secara khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan
peserta didik secara individu, kelompok, dan kiasikal melalui penyelenggaraan
layanan dan kegiatan pendukung konseling, krida, karya ilmiah, latihan lomba,
cerdas cermat, seminar, workshop, bazar, dan kegiatan lapangan. apat dilakukan
oleh guru pembimbing dalam mengisi aspek pengembangan diri. (5) Pengkondisian,
adalah pengadaan sarana yang mendorong terbentuknya prilaku terpuji. Untuk
menentukan ekstrakurikuler apa yang minati oleh siswa, sekolah dapat menentukan
ekskul melalui daftar pilihan atau daftar isian yang disediakan untuk siswa
ketika awal masuk sekolah. Demikianlah tulisan ini dibuat untuk dapat menjadi
bahan
diskusi selanjutnya bagi guru pembimbing di sekolah. (*)
Artikel Pendidikan
lainnya