Selasa, 25 Juni 2013


Senin, 10 Juni 2013

News

Sekolah Bisa Ajukan Penerapan Kurikulum 2013

  • Penulis :
  • Ester Lince Napitupulu
  • Senin, 10 Juni 2013 | 11:24 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun penerapan Kurikulum 2013 pada Juli mendatang baru ditetapkan untuk 6.325 sekolah yang tersebar di 295 kabupaten/ kota, sekolah lain yang berminat juga boleh melaksanakan kurikulum baru tersebut. Namun, pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi sekolah yang bukan sasaran jika berminat menerapkan Kurikulum 2013 pada tahun ajaran baru nanti.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh dalam surat edarannya kepada kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota di seluruh Indonesia, Rabu (5/6), menyatakan, sekolah yang tidak termasuk sekolah sasaran untuk mengimplementasikan Kurikulum 2013 bisa menerapkan secara mandiri. Namun, pelaksanaannya harus di bawah koordinasi dinas pendidikan daerah.

Oleh karena itu, dinas pendidikan di daerah diminta mendaftarkan sekolah yang berminat menerapkan Kurikulum 2013 melalui laman http://kurikulum.kemdikbud.go.id paling lambat 14 Juni. Dalam pendaftaran, dinas pendidikan diminta memperhatikan soal ketersediaan guru, akreditasi, dan waktu persiapan yang memadai.

Sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 secara mandiri menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Anggaran pengadaan buku siswa dan guru ditanggung pemerintah daerah. Demikian juga pelatihan guru secara mandiri bisa dilakukan dengan anggaran sendiri, tetapi tetap berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyediaan instruktur yang diperlukan.

Penerapan Kurikulum 2013 tahun ini dimulai untuk kelas I dan IV SD, kelas VII SMP, dan kelas X SMA/SMK.

Meskipun persiapan Kurikulum 2013 dikritik karena terkesan dipaksakan, Nuh mengatakan, implementasi pengganti Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 ini siap sesuai jadwal.

Budiyanto, Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Bidang SMP/SMA DKI Jakarta, akhir pekan lalu, mengatakan, DKI Jakarta siap melaksanakan Kurikulum 2013. Semua sekolah di DKI Jakarta diminta menerapkan Kurikulum 2013 pada tahun ajaran baru nanti.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan, sampai sekarang Kurikulum 2013 belum jelas wujudnya karena dokumen resminya belum beredar di kalangan praktisi pendidikan. (ELN)
 
Sumber : Kompas Cetak
Editor : Caroline Damanik
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Kurikulum 2013
Ada 4 komentar untuk artikel ini
  • Senin, 10 Juni 2013 | 17:19 WIB
    Mana mau Bupati utk mendanai sekolah yg bukan sasaran kuikulum baru, anggarannya sungguh besar. tunggu aja kena sasaran dari Pusat/Jakarta
  • Senin, 10 Juni 2013 | 12:36 WIB
    Dgn adanya otonomi daerah, artinya masing2 daerah mempunyai prioritasnya masing2. Blm tentu mrk mampu membiayai kklum'13. Kalo dipaksakan ikut, nanti murid2 yg dibebankan utk biayanya. Kesimpulan, M.Nuh mengacaukan pendidikan di Indonesia!
  • Senin, 10 Juni 2013 | 12:34 WIB
    Pemerintah, melalui M.Nuh memaksakan sekolah2 yg bukan sassaran utk ikutan kuriklum '13 dgn biaya dari pemda. Paadahal kita tau APBN 20% utk pendidikan. Mau dikemanakan sisa anggarannya?
  • Senin, 10 Juni 2013 | 12:30 WIB
    Kurikulum beda, UN nya nanti sama. Ga fair dong!!!! terus, knp sekolah yg menerapkan kurikulum 2013 secara mandiri, biaya nya dari pemda? Ini namanya diskriminasi!!! Selama ini gimana penerapannya? Secara tdk langsung M. Nuh memaksa mrk2 yg tidak ikut kurikulum '13 utk ikutan tapi biaya sendiri.
<a href='http://ads6.kompasads.com/new/www/delivery/ck.php?n=a2ff6b77&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE' target='_blank'><img src='http://ads6.kompasads.com/new/www/delivery/avw.php?zoneid=170&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&n=a2ff6b77' border='0' alt='' /></a>


<a href='http://ads6.kompasads.com/new/www/delivery/ck.php?n=a8565437&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE' target='_blank'><img src='http://ads6.kompasads.com/new/www/delivery/avw.php?zoneid=172&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&n=a8565437' border='0' alt='' /></a>
<a href='http://ads6.kompasads.com/new/www/delivery/ck.php?n=aa11f52d&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE' target='_blank'><img src='http://ads6.kompasads.com/new/www/delivery/avw.php?zoneid=174&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&n=aa11f52d' border='0' alt='' /></a>
 
Hak Cipta © 2013 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Selasa, 11 September 2012

Istilah


Karya Seni
Seni sastra,seni lukis,
Seni musik, seni ukir
Ciptaan yang dapat menimbulkan rasa
indah bagi orang yang melihat,mendengar,
atau merasakannya.
Kritik
Kecaman atau tanggapan,kadang-kadang disertai uraian dan pertimbangan baik,buruk terhadap suatu hasil karya,pendapat,dsb.
Kalimat yang baik dan santun,komunikatif serta bersifat membangun.









Kritik yang baik
Langkah-langkah mengeritik
·     Amati objek yang akan dikritik secara cermat
·     Lakukan identifikasi terhadap kelebihan dan   
kekurangannya
·     Kritik harus dilandasi dengan argumentasi yang masuk akal
·     Bahasa yang digunakan harus jelas,runtut,dan tidak berbelit-belit
·     Memberikan masukan terhadap hasil karya,hingga mencapai kebaikan

Sabtu, 24 Maret 2012


Peran Guru Pembimbing dalam Aspek Pengembangan Diri pada Kurikulum KTSP
Oleh: abdul rohman

Perkataan peran merupakan istilah yang sering digunakan dalam kehidupan sosial yang mengacu kepada posisi dan hubungannya dengan posisi lainnya. Menurut Devis (dalam Firman, 1997:26) Peran merupakan pola tindakan yang diharapkan oleh seseorang dalam berhubungan dengan orang lain. Lebih lanjut Firman (1997:27) mengatakan bahwa peran merupakan pola tindakan yang diharapkan dari seseorang dalam hubungan tingkah lake dengan satu orang atau lebih. Dalam arti kata proses interaksi antar individu akan terkait dengan peran satu sama lainnya. Namun dalam hal ini peran yang dimaksud adalah peran guru pembimbing.

Guru pembimbing adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan kegiatan BK di sekolah (Depdikbud 1993). Guru pembimbing selama ini dikenal dengan guru BP. Karena perkembangan ilmu istilah guru BP diganti dengan "Guru Pembimbing". Guru pembimbing yang sudah mengikuti PPK (Pendidikan Profesi Konseling) disebut Konselor atau disingkat dengan Kons.

Ada empat bidang bimbingan yang dapat dilakoni oleh guru pembimbing yaitu: Bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar, dan bimbingan karir. Masing-masing bidang bimbingan tersebut dapat dilaksanakan dengan sembilan layanan yaitu; Pertama, layanan orientasi. Layanan orientasi merupakan upaya pengenalan lingkungan baru pada siswa baru masuk pada suatu lembaga sekolah lengkap dengan seluruh aspek yang ada pada sekolah tersebut. Kedua layanan informasi, hal ini lebih mengarah pada penambahan wawasan kognitif bagi siswa berupa informasi-informasi yang selama ini mungkin belum diperoleh oleh siswa. Dengan berkembangnya teknologi informasi sekarang ini, guru pembimbing dapat mempergunakan Laptop, LCD, Vidio kaset dan lain sebagainya kalau seandainya sarana sudah memadai.

Ketiga, layanan penempatan dan penyaluran. Layanan ini sangat erat kaitannya dengan bakat, kemampuan, dan minat siswa. Tidak sedikit siswa yang bakat, kemampuan, minat dan hobinya tidak tersalurkan dengan baik. Sehingga akhirnya merupakan problema yang cukup serius, dan akhirnya mereka tidak berkembang secara optimal. Dalam hal ini mereka memerlukan orang yang dapat mengerti tentang mereka dan mereka memerlukan bimbingan dan bantuan dari orang dewasa, guru dan guru pembimbing dalam menyalurkan bakat, kemampuan dan potensi mereka. Di sekolah banyak wadah yang dapat menyalurkan minat, bakat, kemampuan serta hobi dari siswa seperti pramuka, PMR, KIR, remaja mesjid, silat, karate, randai, kesenian tradisi Nias (balance madam), kelompok pencinta alam, kelompok belajar adan sebagainya.

Keempat, layanan konseling individual. Banyak permasalahan yang dialami oleh remaja atau siswa yang membawa dampak negatif terhadap perkembangan mentalnya. Kelima, layanan bimbingan kelompok. Layanan ini memberi kesempatan bagi siswa untuk mengaktualisasikan dan mengekspresikan dirinya dengan memanfaatkan dinamika kelompok. Keenam, layanan konseling kelompok. Merupakan layanan terhadap sekelompok siswa yang mengaami persoalan yang sama dengan memanfaatka kelompok dalam pemecahannya di bawah bimbingan guru pembimbing.

Ketujuh, layanan penguasaan konten. Layanan ini merupakan layanan yang memberi kesempatan bagi siswa untuk menguasai konten-konten tertentu yang dapat diadopsi dari lingkungan belajar dan lingkungan sekitamya. Kedelapan, layanan mediasi. Layanan yang memfasilitasi siswa untuk dapat mencapai tujuan-tujuan tertentu yang sesuai dengan kapasitas potensi dirinya dalam hal yang normatif. Kesembian, layanan advokasi, yaitu layanan terhadap perlindungan hak anak secara hukum.

Pengertian Pengembangan diri

Pengembangan diri merupakan kegiatan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari pelaksanaan kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar dan pengembangan karir peserta didik, serta kegiatan ekstrakurikuler. Untukb sekolah kejuruan, kegiatan pengembangan diri, khususnya pelayanan konseling ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan karir siswa. Untuk sekolah yang khusus, pelayanan konseling berorientasi pada peningkatan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.

Kegiatan pengembangan diri difasilitasi/dilakukan oleh Konselor atau Guru pembimbing. Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler juga dapat dilakukan oleh guru pembimbing atau guru lain yang sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya. Pengembangan diri yang dilakukan oleh guru pembimbing dan eksktrakurikuler dapat mengembangkan kopetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari peserta didik.

Pengertian Pengembangan diri di atas berlandaskan kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, pasal I butir 6 yang mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik, pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, dan pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi ketauladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standard isi pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Pendidikan no 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang memuat pengembangan diri peserta didik dal struktur kurikulum setiap satuan pendidikan. Dan Dasar Standarisasi Profesi Konseling yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2004 yang memberi arah pengembangan profesi konseling di sekolah dan luar sekolah.

Perampingan struktur kurikulum dari jumlah 42 jam menjadi 34 jam dengan pelayanan BK di kelas, secara substansial sudah memberi peluang pada peserta didik lebih kurang 6 jam seminggu untuk mengembangkan dirinya diluar jam tatap muka biasa. Dengan demikian sekolah akan dapat membentuk kelas-kelas ekstrakurikulernya lebih banyak sesuai dengan kondisi dan situasi dimana satuan pendidikan tersebut berada. Karena memang kurikulum KTSP ini dirancang menurut budaya dan daerah setempat. Dengan demikian kewenangan dan otoritanya juga terletak pada sekolah yang bersangkutan sesuai dengan kemampuan dan karakteristik daerah atau sekolah yang bersangkutan sesuai dengan MPMBS.

Berbagai polemic yang muncul dengan adanya KTSP. Ada yang memplesetkan dengan "Katesiape",dan ada pula yang mengakronimkan dengan "Kurikulum Tidak Siap Pakai". Apapun komentar public, itu hal yang biasa. Karena bagaimanapun KTSP merupakan kurikulum "Small is beautiful. Kita masih masih ingat diwaktu pelaksanaan kurikulum 1975. Di mana waktu itu sekolah bisa merancang jam "keluar main" atau jam istirahat dua kali. Pada waktu itu siswa dapat mengembangkan sosial emosionalnya, gerak motorik yang berguna untuk pematangan tingkat perkembangan dan pertumbuhan tertentu.

Ketika seorang guru tampil dalam menyelesaikan persoalan anak yang baru saja bertengkar atau berkelahi, ketika itu jugs secara tidak langsung siguru sudah mengisi aspek-aspek tertentu bagi siswanya. Seperti aspek emosional (sabar), aspek spiritual (pemaaf). Segala nasehat dan wejangan guru ketika itu akan direkam dalam memori siswa dan ini merupakan kesan "traumatis" dalam artian positif yang berkesan lama. Malahan sampai kelak kalau siswa tersebut menjadi pejabat masih diingatnya walaupun sudah berlalu sekian tahun. Disinilah keunggulan KTSP itu sebetulnya.

Ruang Lingkup

Pengembangan diri meliputi dua komponen. Pertama, pelayanan konseling (tatap muka di kelas), meliputi pengembangan: (a) Kehidupan pribadi (b) Kemampuan sosial (c) Kemampuan belajar (d) Wawasan dan perencanaan karir. Kedua, Ekstrakurikuler, meliputi kegiatan: (a) Kepramukaan (b) Silat/karate (c) KIR,PMR, Pencinta Alam (d) Seni, Olah dan Raga (e) Keagamaan (f) All

Bentuk-bentuk Pelaksanaan

Pelaksanaan kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan sebagai berikut: (1) Rutin yaitu kegiatan yang dilakukan terjadual seperti upacara bendera, senam, membaca asmaul husna setiap pagi memulai pelajaran, ibadah khusus, dan lain-lain. (2) Spontan, adalah kegiatan tidak terjadual dalam kejadian khusus seperti: pembentukan prilaku memberi salam, membuang sampah pada tempatnya, antrian, penyelesaian pertengkaran, dan sebagainya. Dari uraian di atas dapat dilihat peluang yang mungkin (3)Keteladanan adalah prilaku sehari hari seperti: berpakaian rapi, berbahsa yang baik,rajin membaca, datang tepat waktu, memuji kebaikan dan keberhasilan orang lain.(4)Terprogram, adalah kegiatan yang dirancang secara khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara individu, kelompok, dan kiasikal melalui penyelenggaraan layanan dan kegiatan pendukung konseling, krida, karya ilmiah, latihan lomba, cerdas cermat, seminar, workshop, bazar, dan kegiatan lapangan. apat dilakukan oleh guru pembimbing dalam mengisi aspek pengembangan diri. (5) Pengkondisian, adalah pengadaan sarana yang mendorong terbentuknya prilaku terpuji. Untuk menentukan ekstrakurikuler apa yang minati oleh siswa, sekolah dapat menentukan ekskul melalui daftar pilihan atau daftar isian yang disediakan untuk siswa ketika awal masuk sekolah. Demikianlah tulisan ini dibuat untuk dapat menjadi bahan
diskusi selanjutnya bagi guru pembimbing di sekolah. (*)
Artikel Pendidikan lainnya
·         Pilihlah Sekolah Efektif
·         Memaknai Hasil UN
·         Gagal UN bukan Kiamat
·