Jumat, 24 Februari 2012


APLIKASI PENGALAMAN AL-QUR’AN DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI (IBADAH/MUAMALAH)

Tiga unsur pokok Ibadah:
1.  Upaya sadar untuk menundukkan diri kepada Allah.
2.  Dilaksanakan sesuai dengan aturan Allah.
3.  Orang yang melaksanakannya ber-TAUHID; berkeyakinan terhadap ke-Esa-an Allah, baik dari segi dzat, sifat maupun perbuatan.

Secara garis besar Ibadah itu dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
1.  Al-Ibadah al-khashshah
-        Aturan rincinya tertuang dalam al-Qur’an dan Hadis

2.  Al-Ibadah al-Ammah
-        Aturannya bersifat umum dalam QH; ex. Doa; menolong orang, dsb.

Jika berbenturan antara keduanya dalam waktu yang sama, maka yang diutamakan ibadah khassah. Namun, dalam kondisi tertentu (dharurah) bisa diutamakan yang ammah dari yang khashshah.

Dari aspek ketergantungan pelaksanaan ibadah dengan media, maka Ibadah dibagi menjadi:
1.  Ibadah maliyah; ex. zakat
2.  Ibadah badaniyah; ex. shalat
3.  Ibadah maliyah dan badaniyah; ex. Haji

UNTUK APA IBADAH?
Ibadah tidak saja untuk ukhrawi, tetapi juga untuk dunia.
Jadi IBADAHA adalah KEBUTUHAN.

Ada tiga kebutuhan untuk ibadah:
1.  Tathmainnul qulub تطمئن القلوب (untuk memperoleh puncak ketenangan)
2.  Untuk membuang dosa masa lampau.
3.  Memperbaiki sikap/akhlak.
ã@ø?$# !$tB zÓÇrré& y7øs9Î) šÆÏB É=»tGÅ3ø9$# ÉOÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# ( žcÎ) no4qn=¢Á9$# 4sS÷Zs? ÇÆtã Ïä!$t±ósxÿø9$# ̍s3ZßJø9$#ur 3 ãø.Ï%s!ur «!$# çŽt9ò2r& 3 ª!$#ur ÞOn=÷ètƒ $tB tbqãèoYóÁs? ÇÍÎÈ
45.  Bacalah apa yang Telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan Dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Qs. Al-Ankabut)

4sS÷Zs? : Fi’il Mudhari’
Tidak otomatis; kuncinya ada dua: MAU dan MAMPU.

Misal: SHALAT
Shalat bukan saja dilaksanakan, tetapi MENDIRIKAN.
Fi’lushshalat  فعل الصلاة hanya sekedar rukun shalat semata.
Iqamishshalat  اقام الصلاة ada tiga komponen pokok yang harus dipenuhi:
1.    Jismiyyatan; جسمية  (lahiriah): rukun fi’li dan qauli.
2.    Ruhiyyatan; رحية tidak bisa dilihat dan didengar, tetapi harus ada:
a.     الاخلاص في النية keikhlasan dalam berniat. Keikhlasan tidak diukur dari gerak bibir, tetapi dari HATI. Kata kuncinya: SEMATA-MATA KARENA ALLAH.
b.    Khusyu’ خشوع
(#qãZŠÏètFó$#ur ÎŽö9¢Á9$$Î/ Ío4qn=¢Á9$#ur 4 $pk¨XÎ)ur îouŽÎ7s3s9 žwÎ) n?tã tûüÏèϱ»sƒø:$# ÇÍÎÈ tûïÏ%©!$# tbqZÝàtƒ Nåk¨Xr& (#qà)»n=B öNÍkÍh5u öNßg¯Rr&ur Ïmøs9Î) tbqãèÅ_ºu ÇÍÏÈ
45.  Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. dan Sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu',
46.  (yaitu) orang-orang yang meyakini, bahwa mereka akan menemui Tuhannya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya. (Qs. Al-Baqarah ayat 45-46)

c.      Hudhurulqalbi  حضور القلب (dalam al-Qur'an disebut ZIKIR) atau hadirnya ingatan kepada Allah. Yang sulit mempertahankannya استمرار حضور القلب.
Ada tiga usaha maksimal untuk mempertahankannya dalam shalat:
1.     Matangkan persiapan sebelum shalat didirikan
a.     Kesucian:
1)    Badan
Al-Maidah ayat 6: terdapat prinsip agar berwudhusetiap hendak menunaikan shalat. Maka ulama sepakat paling tidak sunnah hukumnya memperbaharui wudhu setiap hendak shalat meskipun ia yakin masih suci.
2)    Pakaian
3)    Tempat
4)    Hati
5)    Pikiran  
b.      Persiapan pakaian
Bukan persoalan lengkapnya, tetapi cara memakainya.
c.       Persiapan waktu
افضل الصلاة في اول وقتها
2.      Hindari segala kemungkinan yang mengganggu sepanjang pelaksanaan shalat. Ada tiga yang dapat mengganggu:
a.     Lengket di pikiran
Salah satu hikmah menyapu kepala مسح الرءس adalah membuang jauh segala persoalan duniawi yang lengket pada pikiran karena ingin menghadap Allah.
b.    Lengket di badan
Sep, HP, uang recehan, dll.
c.     Berada di sekitar kita
Ex. Suara TV, radio, dll.
3.    Pahami maksud bacaan dan gerakan shalat
3.     Hakikiyatan (mendirikan shalat secara substansial atau menurut hakikatnya).
Substansi mendirikan shalat: اعلان الحاجات الى الله mencurahkan hasrat hati kepada Allah.

DISKUSI:
1.   Syafaruddin, SMP Islam al-Ishlah Bukittinggi
Al-Ankabut ayat 45 tidak terealisasi karena?
“orang yang dijaga Allah adalah orang yang ibadahnya DITERIMA oleh Allah”.
J: Muara dari criteria di atas sesungguhnya kepada penerimaan Allah kepada shalat itu.

2.   Zulkifli, SMP 4 Bukittinggi
Pelaksanaan Niat: qasad taarat ta’ayyun; zhanni atau qath’i.
Hanafiah          : niat tidak salah satu rukun
               Sebab segala sesuatu yang akan dilakukan itu adalah niat.
Syafiiyah: niat menjadi salah satu rukun
 Niat itu punya jenjang.
1.     Al-Hammu, suatu keinginan yang terlintas di hati.
2.     Al-Iradah, suatu keinginan kuat.
“Bila kamu ingin melakukan sesuatu pada tingkat keinginan yang kuat, maka pertimbangkanlah akibat yang akan terjadi, jika baik lanjutkan jika tidak hentikan.”
3.     Al-Azmu, (Qs. Ali Imran 159); jika sampai pada tingkat ini maka bertawakkal kepada Allah.
4.     Al-qasdu, suatu kesengajaan untuk memulainya. Inilah NIAT.


Tayammum:
Bahan: Jika tidak ada debu kasar, maka debu halus pun bisa digunakan.
Cara tayammum ganti wudhu dan junub sama anggotanya.

Muka:
1.  Garis lintang: bainal udzunain
2.  Garis vertical: mulai dari tumbuh rambut dalam ukuran normal (ghaliban) hingga dagu.
Tangan:
Tiga pendapat ttg batasan tangan dalam bertayammum:
1.  Jumhur Ulama (termasuk Imam yang 4); batas tangan adalah sampai siku. Alasannya dengan mengkiaskannya dengan batas tangan yang dibasuh ketika wudhu’. Sebab tayammum adalah ganti wudhu’ dan pada wudhu’ sudah disebutkan batasannya hingga siku; jadi tidak perlu disebutkan batasannya pada cara bertayammum.
2.  Imam al-Auza’i (Bermazhab Hanafi); Batasnya hingga pergelangan tangan (ilal qau’un). Alasannya mengkiaskannya pada perintah Allah kepada Musa untuk memasukkan tangan ke saku baju. Jika ke saku, maka batas maksimalnya tentu hingga pergelangan tangan saja.
3.  Imam az-Zhuhri (Ahlu Zhohiry); batasnya al-Ibth   الابط(ketiak); sebab definisi umum tentang tangan adalah dari ujung jari hingga ketiak (batas bahu). Jika wudhu punya batas, maka batasilah hingga siku. Namun bertayammum jangan batasi, sapu semuanya.

Namun yang populer adalah pendapat Jumhur Ulama diperkuat dengan hadis yang diterangkan oleh Aisyah bahwa Nabi bertayammum menyapu muka dan tangan hingga siku.

Tanya: Syafaruddin, SMP I al-Ishlah.
1.  Bagaimana “curhat” kepada Allah itu?
2.  Pendapat al-Auza’i tentang batasan tangan dalam bertayammum sangat lemah sekali.
Jwb:
Setiap nabi yang ada dalam al-Qur’an sesungguhnya menjadi syari’at Islam.

Curhat pada Allah ada dua cara:
1.  Dengan bacaan shalat
2.  Dengan gerakan shalat

Maka kita mesti memahami makna bacaan dan gerakan shalat tersebut.

Contoh:
1.  Ketika membaca alhamdulillahirabbil’alamin, (dalam al-Fatihah itu hanya ada dua: IKRAR/Pengakuan dan DOA); maknanya tidak mengharapkan pujian dari siapa-siapa; maka implementasinya ia akan ikhlas dalam berbuat, terhindar dari sombong.
2.  Ketika mengangkat tangan (takbir), maknanya adalah penghormatan tertinggi kepada Allah (sabaleh jo kapalo).
3.  Semua ayat al-Qur’an pasti terkait dengan Allah.

Yalmianto, SMPN 1 Linggosaribaganti
1.  Tips menghilangkan pikiran yang melayang2 dalam shalat agar khusyu’.
2.  Tafsiran al-Maidah ayat 6; terutama membasuh tangan, dari ujung jari ke siku, atau boleh sebaliknya?

Jwb:

Khusyu’ dalam al-Baqarah ayat 46:
a.  Yakin ia bertemu dengan Allah
b. Yakin ia akan kembali kepada Allah untuk mempertanggungjawab segala perbuatannya.
Maka khusyu’ adalah konsentrasi, bersungguh-sungguh, baiyo bana, ….

Kiatnya, kembali pada penjelasan awal (di atas!).
Yang dituntut oleh Allah sesungguhnya adalah USAHA MAKSIMAL. Seberapa tinggi kekhusyukan shalat seseorang hanya diketahui oleh Allah dan dinilai-Nya sesuai usaha maksimalnya; intinya pada PROSES.


Membasuh tangan ketika wudhu’:
Pemakaian ila dari ayat itu bukan dari-ke tetapi batasan.
Ila bermakna ghayah dan intihail ghayah
Ghayah berarti batasan
Intihail ghayah berarti siku mesti basah.

Syukriati, SMPN 1 Tilatang Kamang.
1.  Qs. Al-maidah ayat 6; arjulakum (mutawatir) bisa dibaca pula arjulikum (qiraatnya saz). Karena arjulakum mutawatir, maka tetap dijadikan dasar hukum, sedangkan arjulikum, tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum.
Namun imam Syi’ah mengambil arjulikum sebagai dasar hukum sehingga disapu karena athaf kepada wamsahu…

Rasyid Ridha; malah memakai keduanya sehingga kaki dibasuh sekaligus disapu.

Afrin, SMPN 1 Bonjol
Waiydiyakum ilalmarafiq memang dari ujung jari hingga siku; terutama untuk kehati-hatian.

Jwb: Yang jelasnya tidak ada dalam tafsir penegasan harus dari ujung jari hingga ke siku. Namun jika ada pendapat kehati-hatian tidak masalah.

Darmawi, SMPN 8 Kotobaru Dharmasraya
Tanya:
1.   Hikmah harus debu kering lagi suci (shaidan tayyiba) dalam bertayammum?
2.  Mandi wajib langsung wudhu’, bolehkah?

Jwb:
1.  Semua yang disuruh Allah PASTI baik; jika dilarang PASTI buruk. Debu tanah perlu diteliti untuk membuktikan keutamaannya dari pada debu lain.
Salah seorang doctor AS meneliti tanah sebagai alat mencuci jilatan anjing dengan deterjen lain. Hasilnya, ada zat di dalam jilatan itu sulit dihilangkan dengan deterjen tetapi mudah dihilangkan dengan tanah; jadi perlu unsure tanah menghilangkannya.

Tayammum bukan membersihkan yang kotor, tetapi menghilangkan hadas.

2.  Cukupkah mandi wajib menghilangkan hadas besar dan kecil sekaligus?
Hanafiah; mandi wajib bisa mengangkat kedua hadas tersebut.

Syafi’i: mandi wajib hanya mengangkat mandi wajib, sedangkan hadas kecil hanya diangkat oleh wudhu’. Jadi antara keduanya berbeda fungsi.

Tanya:
Syukri Lubis, SMPN 6 Kab. Solok
1.  Tidak terealisasinya akhlak yang baik sebagai efek dari shalat/ibadah tidak saja karena MAU dan MAMPU tetapi perlu Kesesuaian dengan SUNNAH NABI SAW.
2.  Bolehkah kita pakai konsep IHSAN untuk mencapai khusyu’?
Jwb:
1.  Kesesuaian dengan aturan (sunnah) sesungguhnya termasuk dalam kategori MAMPU.
2.  Untuk khusyu’ memang harus menerapkan konsep IHSAN. Tetapi di sana ada kata kaannaka, jangan sampai membayangkan. Ka’annaka tidak memberi peluang kepada kita untuk membayangkan wujud Allah.

Ajizandri, SMP 4 Kota Solok
1.  Dalam buku “Mengenal Allah”, seluruh rangkaian ibadah kepada Allah muaranya adalah mengenal Allah.
2.  Qs. At-Taubah ayat 84; tafsirnya?
Ÿwur Èe@|Áè? #n?tã 7tnr& Nåk÷]ÏiB |N$¨B #Yt/r& Ÿwur öNà)s? 4n?tã ÿ¾ÍnÎŽö9s% ( öNåk¨XÎ) (#rãxÿx. «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur (#qè?$tBur öNèdur šcqà)Å¡»sù ÇÑÍÈ
Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka Telah kafir kepada Allah dan rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik. At-Taubah: 84



Pemahamannya:
1.     Jika ada keyakinannya bahwa shalat itu tidak wajib dan memusuhi Islam, meskipun ia beragama Islam.
2.     Dia Islam dan pernah shalat lalu ia mati ketika tidak lagi mau shalat, maka ia tetap dishalatkan.


Afti Arini, SMPN 1 Baso

1.   Adanya perbedaan qiblat, dulunya sudah di ukur, lalu datang imam dengan menukar arahnya; haruskah makmum mengikutinya? Jika tidak bagaimana?
Jwb:
Semua ulama sepakat bahwa menghadap qiblat menjadi syarat sah shalat. Namun arah qiblat merupakan persoalan ijtihadi. Karena ijtihadi, maka perlu kesepakatan/musyawarah.

Ismet, SMPN 2 Padangpanjang
1.   Jika anak mengganggu dalam shalat orang tuanya, apa hukumnya?
2.   Mandi tanpa berbusana, bolehkah?
3.   Makna nisa'ukum hartsullakum?

Jwb:
1.   Jika si anak bernajis, maka orang tua itu akan terkontaminasi dengan najis tersebut sehingga menjadi batal. Jika tidak bernajis, maka tidak perlu diulang, seperti Rasulullah SAW yang dinaiki oleh cucunya. Boleh bergeser jika si anak dalam keadaan bahaya, umpamanya di tempat sujud.
2.   Hukum bugil:
Fiqih: sepanjang di dalam ruangan tertutup tidak ada peluang dipandang oleh semua orang, maka tidak terlarang.

Sufi: tidak boleh, karena batal muru'ahnya.

Fiqh terkait dengan perbuatan manusia, sedangkan sufi terkait dengan dirinya sendiri, bahkan kepada Allah dan Malaikat.

3.   Hartsullakum: lahan pertanian/garapan. Annasyi'tum, bagaimana pun yang engkau senangi. Ada hadis jika dari belakang, maka anak akan joleng!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar