APLIKASI PENGALAMAN AL-QUR’AN
DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
(IBADAH/MUAMALAH)
Tiga unsur pokok Ibadah:
1.
Upaya sadar untuk menundukkan diri
kepada Allah.
2.
Dilaksanakan sesuai dengan aturan Allah.
3.
Orang yang melaksanakannya ber-TAUHID; berkeyakinan
terhadap ke-Esa-an Allah, baik dari segi dzat, sifat maupun perbuatan.
Secara garis besar Ibadah itu dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
1.
Al-Ibadah al-khashshah
-
Aturan rincinya tertuang dalam al-Qur’an dan Hadis
2.
Al-Ibadah al-Ammah
-
Aturannya bersifat umum dalam QH; ex. Doa; menolong
orang, dsb.
Jika berbenturan antara keduanya dalam waktu yang sama, maka yang
diutamakan ibadah khassah. Namun, dalam kondisi tertentu (dharurah) bisa
diutamakan yang ammah dari yang khashshah.
Dari aspek ketergantungan pelaksanaan ibadah dengan media, maka Ibadah
dibagi menjadi:
1.
Ibadah maliyah; ex. zakat
2.
Ibadah badaniyah; ex. shalat
3.
Ibadah maliyah dan badaniyah; ex. Haji
UNTUK APA IBADAH?
Ibadah tidak saja untuk ukhrawi, tetapi juga untuk dunia.
Jadi IBADAHA adalah KEBUTUHAN.
Ada tiga kebutuhan untuk ibadah:
1.
Tathmainnul qulub تطمئن القلوب (untuk
memperoleh puncak ketenangan)
2.
Untuk membuang dosa masa lampau.
3.
Memperbaiki sikap/akhlak.
ã@ø?$# !$tB zÓÇrré& y7øs9Î) ÆÏB É=»tGÅ3ø9$# ÉOÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# ( cÎ) no4qn=¢Á9$# 4sS÷Zs? ÇÆtã Ïä!$t±ósxÿø9$# Ìs3ZßJø9$#ur 3 ãø.Ï%s!ur «!$# çt9ò2r& 3 ª!$#ur ÞOn=÷èt $tB tbqãèoYóÁs? ÇÍÎÈ
45. Bacalah apa yang Telah diwahyukan kepadamu,
yaitu Al Kitab (Al Quran) dan Dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu
mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya
mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat
yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Qs.
Al-Ankabut)
4sS÷Zs? : Fi’il
Mudhari’
Tidak
otomatis; kuncinya ada dua: MAU dan MAMPU.
Misal:
SHALAT
Shalat bukan
saja dilaksanakan, tetapi MENDIRIKAN.
Fi’lushshalat
فعل الصلاة hanya sekedar rukun shalat semata.
Iqamishshalat
اقام الصلاة ada tiga komponen pokok yang harus dipenuhi:
1.
Jismiyyatan; جسمية (lahiriah): rukun fi’li
dan qauli.
2.
Ruhiyyatan; رحية tidak bisa
dilihat dan didengar, tetapi harus ada:
a.
الاخلاص في النية keikhlasan
dalam berniat. Keikhlasan tidak diukur dari gerak bibir, tetapi dari HATI. Kata
kuncinya: SEMATA-MATA KARENA ALLAH.
b.
Khusyu’
خشوع
(#qãZÏètFó$#ur Îö9¢Á9$$Î/ Ío4qn=¢Á9$#ur 4 $pk¨XÎ)ur îouÎ7s3s9 wÎ) n?tã tûüÏèϱ»sø:$# ÇÍÎÈ tûïÏ%©!$# tbqZÝàt Nåk¨Xr& (#qà)»n=B öNÍkÍh5u öNßg¯Rr&ur Ïmøs9Î) tbqãèÅ_ºu ÇÍÏÈ
45. Jadikanlah sabar dan shalat sebagai
penolongmu. dan Sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi
orang-orang yang khusyu',
46. (yaitu) orang-orang yang meyakini, bahwa
mereka akan menemui Tuhannya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya. (Qs. Al-Baqarah ayat 45-46)
c.
Hudhurulqalbi
حضور القلب (dalam al-Qur'an disebut ZIKIR) atau
hadirnya ingatan kepada Allah. Yang sulit mempertahankannya استمرار حضور
القلب.
Ada tiga usaha maksimal untuk
mempertahankannya dalam shalat:
1.
Matangkan
persiapan sebelum shalat didirikan
a.
Kesucian:
1)
Badan
Al-Maidah ayat 6: terdapat prinsip agar
berwudhu’setiap hendak menunaikan shalat. Maka ulama sepakat paling
tidak sunnah hukumnya memperbaharui wudhu’ setiap hendak shalat meskipun ia yakin
masih suci.
2)
Pakaian
3)
Tempat
4)
Hati
5)
Pikiran
b.
Persiapan
pakaian
Bukan persoalan lengkapnya, tetapi cara
memakainya.
c.
Persiapan
waktu
افضل الصلاة في
اول وقتها
2.
Hindari
segala kemungkinan yang mengganggu sepanjang pelaksanaan shalat. Ada tiga yang
dapat mengganggu:
a.
Lengket
di pikiran
Salah satu hikmah menyapu kepala مسح الرءس adalah membuang jauh segala persoalan
duniawi yang lengket pada pikiran karena ingin menghadap Allah.
b.
Lengket
di badan
Sep, HP, uang recehan, dll.
c.
Berada
di sekitar kita
Ex. Suara TV, radio, dll.
3.
Pahami maksud bacaan dan gerakan shalat
3.
Hakikiyatan (mendirikan shalat secara substansial
atau menurut hakikatnya).
Substansi
mendirikan
shalat: اعلان الحاجات الى
الله
mencurahkan
hasrat hati kepada Allah.
DISKUSI:
1. Syafaruddin,
SMP Islam al-Ishlah Bukittinggi
Al-Ankabut
ayat 45 tidak terealisasi karena?
“orang
yang dijaga Allah adalah orang yang ibadahnya DITERIMA
oleh Allah”.
J:
Muara dari criteria di atas sesungguhnya kepada penerimaan Allah kepada shalat
itu.
2. Zulkifli,
SMP 4 Bukittinggi
Pelaksanaan
Niat: qasad taarat ta’ayyun; zhanni atau qath’i.
Hanafiah : niat tidak salah satu rukun
Sebab segala sesuatu yang akan dilakukan itu
adalah niat.
Syafiiyah:
niat menjadi salah satu rukun
Niat itu punya jenjang.
1. Al-Hammu,
suatu keinginan yang terlintas di hati.
2. Al-Iradah,
suatu keinginan kuat.
“Bila
kamu ingin melakukan sesuatu pada tingkat keinginan yang kuat, maka
pertimbangkanlah akibat yang akan terjadi, jika baik lanjutkan jika tidak
hentikan.”
3. Al-Azmu,
(Qs. Ali Imran 159); jika sampai pada tingkat ini maka bertawakkal kepada
Allah.
4. Al-qasdu,
suatu kesengajaan untuk memulainya. Inilah NIAT.
Tayammum:
Bahan: Jika tidak ada debu kasar,
maka debu halus pun bisa digunakan.
Cara tayammum ganti
wudhu dan junub sama anggotanya.
Muka:
1. Garis lintang: bainal udzunain
2. Garis vertical: mulai dari tumbuh rambut dalam ukuran
normal (ghaliban) hingga dagu.
Tangan:
Tiga pendapat ttg
batasan tangan dalam bertayammum:
1. Jumhur Ulama (termasuk Imam yang 4); batas tangan
adalah sampai siku. Alasannya dengan mengkiaskannya dengan batas tangan yang
dibasuh ketika wudhu’. Sebab tayammum adalah ganti wudhu’ dan pada wudhu’ sudah
disebutkan batasannya hingga siku; jadi tidak perlu disebutkan batasannya pada
cara bertayammum.
2. Imam al-Auza’i (Bermazhab Hanafi); Batasnya hingga
pergelangan tangan (ilal qau’un). Alasannya mengkiaskannya pada perintah
Allah kepada Musa untuk memasukkan tangan ke saku baju. Jika ke saku, maka
batas maksimalnya tentu hingga pergelangan tangan saja.
3. Imam az-Zhuhri (Ahlu Zhohiry); batasnya al-Ibth الابط(ketiak);
sebab definisi umum tentang tangan adalah dari ujung jari hingga ketiak (batas
bahu). Jika wudhu punya batas, maka batasilah hingga siku. Namun bertayammum
jangan batasi, sapu semuanya.
Namun yang populer
adalah pendapat Jumhur Ulama diperkuat dengan hadis yang diterangkan oleh
Aisyah bahwa Nabi bertayammum menyapu muka dan tangan hingga siku.
Tanya: Syafaruddin,
SMP I al-Ishlah.
1. Bagaimana “curhat” kepada Allah itu?
2. Pendapat al-Auza’i tentang batasan tangan dalam
bertayammum sangat lemah sekali.
Jwb:
Setiap nabi yang ada
dalam al-Qur’an sesungguhnya menjadi syari’at Islam.
Curhat pada Allah
ada dua cara:
1. Dengan bacaan shalat
2. Dengan gerakan shalat
Maka kita mesti
memahami makna bacaan dan gerakan shalat tersebut.
Contoh:
1. Ketika membaca alhamdulillahirabbil’alamin, (dalam
al-Fatihah itu hanya ada dua: IKRAR/Pengakuan dan DOA); maknanya tidak
mengharapkan pujian dari siapa-siapa; maka implementasinya ia akan ikhlas dalam
berbuat, terhindar dari sombong.
2. Ketika mengangkat tangan (takbir), maknanya adalah
penghormatan tertinggi kepada Allah (sabaleh jo kapalo).
3. Semua ayat al-Qur’an pasti terkait dengan Allah.
Yalmianto, SMPN 1
Linggosaribaganti
1. Tips menghilangkan pikiran yang melayang2 dalam shalat
agar khusyu’.
2. Tafsiran al-Maidah ayat 6; terutama membasuh tangan,
dari ujung jari ke siku, atau boleh sebaliknya?
Jwb:
Khusyu’ dalam
al-Baqarah ayat 46:
a. Yakin ia bertemu dengan Allah
b. Yakin ia akan kembali kepada Allah untuk
mempertanggungjawab segala perbuatannya.
Maka khusyu’ adalah
konsentrasi, bersungguh-sungguh, baiyo bana, ….
Kiatnya, kembali
pada penjelasan awal (di atas!).
Yang dituntut oleh
Allah sesungguhnya adalah USAHA MAKSIMAL. Seberapa tinggi kekhusyukan shalat
seseorang hanya diketahui oleh Allah dan dinilai-Nya sesuai usaha maksimalnya;
intinya pada PROSES.
Membasuh tangan
ketika wudhu’:
Pemakaian ila
dari ayat itu bukan dari-ke tetapi batasan.
Ila bermakna ghayah
dan intihail ghayah
Ghayah berarti batasan
Intihail ghayah berarti siku mesti basah.
Syukriati, SMPN 1
Tilatang Kamang.
1. Qs. Al-maidah ayat 6; arjulakum (mutawatir) bisa
dibaca pula arjulikum (qiraatnya saz). Karena arjulakum mutawatir, maka tetap
dijadikan dasar hukum, sedangkan arjulikum, tidak bisa dijadikan sebagai dasar
hukum.
Namun imam Syi’ah mengambil arjulikum sebagai dasar
hukum sehingga disapu karena athaf kepada wamsahu…
Rasyid Ridha; malah memakai keduanya sehingga kaki
dibasuh sekaligus disapu.
Afrin, SMPN 1 Bonjol
Waiydiyakum
ilalmarafiq memang dari ujung jari hingga siku; terutama untuk kehati-hatian.
Jwb: Yang jelasnya
tidak ada dalam tafsir penegasan harus dari ujung jari hingga ke siku. Namun
jika ada pendapat kehati-hatian tidak masalah.
Darmawi, SMPN 8
Kotobaru Dharmasraya
Tanya:
1. Hikmah harus debu kering lagi suci (shaidan tayyiba)
dalam bertayammum?
2. Mandi wajib langsung wudhu’, bolehkah?
Jwb:
1. Semua yang disuruh Allah PASTI baik; jika dilarang
PASTI buruk. Debu tanah perlu diteliti untuk membuktikan keutamaannya dari pada
debu lain.
Salah seorang doctor AS meneliti tanah sebagai alat
mencuci jilatan anjing dengan deterjen lain. Hasilnya, ada zat di dalam jilatan
itu sulit dihilangkan dengan deterjen tetapi mudah dihilangkan dengan tanah; jadi
perlu unsure tanah menghilangkannya.
Tayammum bukan membersihkan yang kotor, tetapi
menghilangkan hadas.
2. Cukupkah mandi wajib menghilangkan hadas besar dan
kecil sekaligus?
Hanafiah; mandi wajib bisa mengangkat kedua hadas
tersebut.
Syafi’i: mandi wajib hanya mengangkat mandi wajib,
sedangkan hadas kecil hanya diangkat oleh wudhu’. Jadi antara keduanya berbeda
fungsi.
Tanya:
Syukri Lubis, SMPN 6
Kab. Solok
1. Tidak terealisasinya akhlak yang baik sebagai efek
dari shalat/ibadah tidak saja karena MAU dan MAMPU tetapi perlu Kesesuaian
dengan SUNNAH NABI SAW.
2. Bolehkah kita pakai konsep IHSAN untuk mencapai
khusyu’?
Jwb:
1. Kesesuaian dengan aturan (sunnah) sesungguhnya
termasuk dalam kategori MAMPU.
2. Untuk khusyu’ memang harus menerapkan konsep IHSAN.
Tetapi di sana ada kata kaannaka, jangan sampai membayangkan. Ka’annaka
tidak memberi peluang kepada kita
untuk membayangkan wujud Allah.
Ajizandri, SMP 4 Kota Solok
1. Dalam buku “Mengenal
Allah”, seluruh rangkaian ibadah kepada Allah muaranya adalah mengenal Allah.
2. Qs. At-Taubah ayat 84;
tafsirnya?
wur Èe@|Áè? #n?tã 7tnr& Nåk÷]ÏiB |N$¨B #Yt/r& wur öNà)s? 4n?tã ÿ¾ÍnÎö9s% ( öNåk¨XÎ) (#rãxÿx. «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur (#qè?$tBur öNèdur cqà)Å¡»sù ÇÑÍÈ
Dan
janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di
antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya
mereka Telah kafir kepada Allah dan rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan
fasik. At-Taubah: 84
Pemahamannya:
1.
Jika ada keyakinannya bahwa shalat
itu tidak wajib dan memusuhi Islam, meskipun ia beragama Islam.
2.
Dia Islam dan pernah shalat lalu ia
mati ketika tidak lagi mau shalat, maka ia tetap dishalatkan.
Afti Arini, SMPN 1 Baso
1.
Adanya perbedaan qiblat, dulunya
sudah di ukur, lalu datang imam dengan menukar arahnya; haruskah makmum
mengikutinya? Jika tidak bagaimana?
Jwb:
Semua
ulama sepakat bahwa menghadap qiblat menjadi syarat sah shalat. Namun arah
qiblat merupakan persoalan ijtihadi. Karena ijtihadi, maka perlu
kesepakatan/musyawarah.
Ismet, SMPN 2 Padangpanjang
1.
Jika anak “mengganggu” dalam shalat
orang tuanya, apa hukumnya?
2.
Mandi tanpa berbusana, bolehkah?
3.
Makna nisa'ukum hartsullakum?
Jwb:
1.
Jika si anak bernajis, maka orang
tua itu akan terkontaminasi dengan najis tersebut sehingga menjadi batal. Jika tidak
bernajis, maka tidak perlu diulang, seperti Rasulullah SAW yang dinaiki oleh
cucunya. Boleh bergeser jika si anak dalam keadaan bahaya, umpamanya di tempat
sujud.
2.
Hukum bugil:
Fiqih:
sepanjang di dalam ruangan tertutup tidak ada peluang dipandang oleh semua
orang, maka tidak terlarang.
Sufi:
tidak boleh, karena batal muru'ahnya.
Fiqh terkait dengan perbuatan
manusia, sedangkan sufi terkait dengan dirinya sendiri, bahkan kepada Allah dan
Malaikat.
3.
Hartsullakum:
lahan pertanian/garapan. Annasyi'tum, bagaimana pun yang engkau senangi.
Ada hadis jika dari belakang, maka anak akan joleng!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar