Sabtu, 24 Maret 2012


Peran Guru Pembimbing dalam Aspek Pengembangan Diri pada Kurikulum KTSP
Oleh: abdul rohman

Perkataan peran merupakan istilah yang sering digunakan dalam kehidupan sosial yang mengacu kepada posisi dan hubungannya dengan posisi lainnya. Menurut Devis (dalam Firman, 1997:26) Peran merupakan pola tindakan yang diharapkan oleh seseorang dalam berhubungan dengan orang lain. Lebih lanjut Firman (1997:27) mengatakan bahwa peran merupakan pola tindakan yang diharapkan dari seseorang dalam hubungan tingkah lake dengan satu orang atau lebih. Dalam arti kata proses interaksi antar individu akan terkait dengan peran satu sama lainnya. Namun dalam hal ini peran yang dimaksud adalah peran guru pembimbing.

Guru pembimbing adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan kegiatan BK di sekolah (Depdikbud 1993). Guru pembimbing selama ini dikenal dengan guru BP. Karena perkembangan ilmu istilah guru BP diganti dengan "Guru Pembimbing". Guru pembimbing yang sudah mengikuti PPK (Pendidikan Profesi Konseling) disebut Konselor atau disingkat dengan Kons.

Ada empat bidang bimbingan yang dapat dilakoni oleh guru pembimbing yaitu: Bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar, dan bimbingan karir. Masing-masing bidang bimbingan tersebut dapat dilaksanakan dengan sembilan layanan yaitu; Pertama, layanan orientasi. Layanan orientasi merupakan upaya pengenalan lingkungan baru pada siswa baru masuk pada suatu lembaga sekolah lengkap dengan seluruh aspek yang ada pada sekolah tersebut. Kedua layanan informasi, hal ini lebih mengarah pada penambahan wawasan kognitif bagi siswa berupa informasi-informasi yang selama ini mungkin belum diperoleh oleh siswa. Dengan berkembangnya teknologi informasi sekarang ini, guru pembimbing dapat mempergunakan Laptop, LCD, Vidio kaset dan lain sebagainya kalau seandainya sarana sudah memadai.

Ketiga, layanan penempatan dan penyaluran. Layanan ini sangat erat kaitannya dengan bakat, kemampuan, dan minat siswa. Tidak sedikit siswa yang bakat, kemampuan, minat dan hobinya tidak tersalurkan dengan baik. Sehingga akhirnya merupakan problema yang cukup serius, dan akhirnya mereka tidak berkembang secara optimal. Dalam hal ini mereka memerlukan orang yang dapat mengerti tentang mereka dan mereka memerlukan bimbingan dan bantuan dari orang dewasa, guru dan guru pembimbing dalam menyalurkan bakat, kemampuan dan potensi mereka. Di sekolah banyak wadah yang dapat menyalurkan minat, bakat, kemampuan serta hobi dari siswa seperti pramuka, PMR, KIR, remaja mesjid, silat, karate, randai, kesenian tradisi Nias (balance madam), kelompok pencinta alam, kelompok belajar adan sebagainya.

Keempat, layanan konseling individual. Banyak permasalahan yang dialami oleh remaja atau siswa yang membawa dampak negatif terhadap perkembangan mentalnya. Kelima, layanan bimbingan kelompok. Layanan ini memberi kesempatan bagi siswa untuk mengaktualisasikan dan mengekspresikan dirinya dengan memanfaatkan dinamika kelompok. Keenam, layanan konseling kelompok. Merupakan layanan terhadap sekelompok siswa yang mengaami persoalan yang sama dengan memanfaatka kelompok dalam pemecahannya di bawah bimbingan guru pembimbing.

Ketujuh, layanan penguasaan konten. Layanan ini merupakan layanan yang memberi kesempatan bagi siswa untuk menguasai konten-konten tertentu yang dapat diadopsi dari lingkungan belajar dan lingkungan sekitamya. Kedelapan, layanan mediasi. Layanan yang memfasilitasi siswa untuk dapat mencapai tujuan-tujuan tertentu yang sesuai dengan kapasitas potensi dirinya dalam hal yang normatif. Kesembian, layanan advokasi, yaitu layanan terhadap perlindungan hak anak secara hukum.

Pengertian Pengembangan diri

Pengembangan diri merupakan kegiatan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari pelaksanaan kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar dan pengembangan karir peserta didik, serta kegiatan ekstrakurikuler. Untukb sekolah kejuruan, kegiatan pengembangan diri, khususnya pelayanan konseling ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan karir siswa. Untuk sekolah yang khusus, pelayanan konseling berorientasi pada peningkatan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.

Kegiatan pengembangan diri difasilitasi/dilakukan oleh Konselor atau Guru pembimbing. Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler juga dapat dilakukan oleh guru pembimbing atau guru lain yang sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya. Pengembangan diri yang dilakukan oleh guru pembimbing dan eksktrakurikuler dapat mengembangkan kopetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari peserta didik.

Pengertian Pengembangan diri di atas berlandaskan kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, pasal I butir 6 yang mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik, pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, dan pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi ketauladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standard isi pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Pendidikan no 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang memuat pengembangan diri peserta didik dal struktur kurikulum setiap satuan pendidikan. Dan Dasar Standarisasi Profesi Konseling yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2004 yang memberi arah pengembangan profesi konseling di sekolah dan luar sekolah.

Perampingan struktur kurikulum dari jumlah 42 jam menjadi 34 jam dengan pelayanan BK di kelas, secara substansial sudah memberi peluang pada peserta didik lebih kurang 6 jam seminggu untuk mengembangkan dirinya diluar jam tatap muka biasa. Dengan demikian sekolah akan dapat membentuk kelas-kelas ekstrakurikulernya lebih banyak sesuai dengan kondisi dan situasi dimana satuan pendidikan tersebut berada. Karena memang kurikulum KTSP ini dirancang menurut budaya dan daerah setempat. Dengan demikian kewenangan dan otoritanya juga terletak pada sekolah yang bersangkutan sesuai dengan kemampuan dan karakteristik daerah atau sekolah yang bersangkutan sesuai dengan MPMBS.

Berbagai polemic yang muncul dengan adanya KTSP. Ada yang memplesetkan dengan "Katesiape",dan ada pula yang mengakronimkan dengan "Kurikulum Tidak Siap Pakai". Apapun komentar public, itu hal yang biasa. Karena bagaimanapun KTSP merupakan kurikulum "Small is beautiful. Kita masih masih ingat diwaktu pelaksanaan kurikulum 1975. Di mana waktu itu sekolah bisa merancang jam "keluar main" atau jam istirahat dua kali. Pada waktu itu siswa dapat mengembangkan sosial emosionalnya, gerak motorik yang berguna untuk pematangan tingkat perkembangan dan pertumbuhan tertentu.

Ketika seorang guru tampil dalam menyelesaikan persoalan anak yang baru saja bertengkar atau berkelahi, ketika itu jugs secara tidak langsung siguru sudah mengisi aspek-aspek tertentu bagi siswanya. Seperti aspek emosional (sabar), aspek spiritual (pemaaf). Segala nasehat dan wejangan guru ketika itu akan direkam dalam memori siswa dan ini merupakan kesan "traumatis" dalam artian positif yang berkesan lama. Malahan sampai kelak kalau siswa tersebut menjadi pejabat masih diingatnya walaupun sudah berlalu sekian tahun. Disinilah keunggulan KTSP itu sebetulnya.

Ruang Lingkup

Pengembangan diri meliputi dua komponen. Pertama, pelayanan konseling (tatap muka di kelas), meliputi pengembangan: (a) Kehidupan pribadi (b) Kemampuan sosial (c) Kemampuan belajar (d) Wawasan dan perencanaan karir. Kedua, Ekstrakurikuler, meliputi kegiatan: (a) Kepramukaan (b) Silat/karate (c) KIR,PMR, Pencinta Alam (d) Seni, Olah dan Raga (e) Keagamaan (f) All

Bentuk-bentuk Pelaksanaan

Pelaksanaan kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan sebagai berikut: (1) Rutin yaitu kegiatan yang dilakukan terjadual seperti upacara bendera, senam, membaca asmaul husna setiap pagi memulai pelajaran, ibadah khusus, dan lain-lain. (2) Spontan, adalah kegiatan tidak terjadual dalam kejadian khusus seperti: pembentukan prilaku memberi salam, membuang sampah pada tempatnya, antrian, penyelesaian pertengkaran, dan sebagainya. Dari uraian di atas dapat dilihat peluang yang mungkin (3)Keteladanan adalah prilaku sehari hari seperti: berpakaian rapi, berbahsa yang baik,rajin membaca, datang tepat waktu, memuji kebaikan dan keberhasilan orang lain.(4)Terprogram, adalah kegiatan yang dirancang secara khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara individu, kelompok, dan kiasikal melalui penyelenggaraan layanan dan kegiatan pendukung konseling, krida, karya ilmiah, latihan lomba, cerdas cermat, seminar, workshop, bazar, dan kegiatan lapangan. apat dilakukan oleh guru pembimbing dalam mengisi aspek pengembangan diri. (5) Pengkondisian, adalah pengadaan sarana yang mendorong terbentuknya prilaku terpuji. Untuk menentukan ekstrakurikuler apa yang minati oleh siswa, sekolah dapat menentukan ekskul melalui daftar pilihan atau daftar isian yang disediakan untuk siswa ketika awal masuk sekolah. Demikianlah tulisan ini dibuat untuk dapat menjadi bahan
diskusi selanjutnya bagi guru pembimbing di sekolah. (*)
Artikel Pendidikan lainnya
·         Pilihlah Sekolah Efektif
·         Memaknai Hasil UN
·         Gagal UN bukan Kiamat
·          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar